Amalgamasi adalah perkawinan antarras atau antarsuku yang memiliki ciri fisik yang berbeda, sehingga menjadi satu rumpun. Kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan akomodasi pada dua kelompok sosial yang berbeda. Pada masa lampau, kerajaan-kerajaan saling menjalin hubungan politik melalui amalgamasi.[1] Sebuah bangsa baru dapat terbentuk setelah terjadi amalgamasi antara dua etnis atau dua ras yang berbeda.[2] Amalgamasi dapat terwujud apabila kelompok masyarakat sudah terintegrasi dengan baik dan teratur. Selain itu, sikap keterbukaan dan interaksi yang baik dari masing-masing pihak antara masyarakat tempatan dengan masyarakat etnik di Indonesia.[3]