Amān (bahasa Arab: امان, har. 'keselamatan, perlindungan, perilaku aman') adalah konsep hukum Islam yang menjamin keamanan seseorang (yang kemudian disebut mustaʾmin) atau sekelompok orang untuk jangka waktu terbatas.[1] Hal ini dapat mewakili jaminan keamanan atau pengampunan yang diberikan kepada musuh yang mencari perlindungan, dan dapat berbentuk dokumen perilaku aman untuk musta'min non-Muslim atau harbi (musuh asing).[1][2]