Anggota Gerakan Pramuka adalah seorang Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.[1] Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka.
^Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab V, Pasal 32, Ayat (1).