Anti pengusiran

Anti pengusiran (bahasa Inggris: non-refoulement) adalah prinsip dasar dalam hukum internasional yang berlandaskan pada Konvensi Terkait Status Pengungsi yang melarang suatu negara untuk mengusir atau mendeportasi seseorang ke negara mana pun yang menjadikan "hidup dan kebebasannya terancam" karena alasan "ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam suatu kelompok sosial tertentu, atau opini politiknya".[1][2]

  1. ^ United Nations High Commissioner for Refugees. "Convention and Protocol Relating to the Status of Refugees". UNHCR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-03-27. 
  2. ^ Nurcahyawan, Teddy; Andika, Stefanus Reynold (2017-07-31). "PERMINTAAN MAAF AUSTRALIA DAN PRINSIP NON REFOULEMENT (STUDI KASUS PENCARI SUAKA SRI LANKA)". Jurnal Era Hukum (dalam bahasa Inggris). 2 (1). ISSN 0854-8242. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne