Anti pengusiran (bahasa Inggris: non-refoulement) adalah prinsip dasar dalam hukum internasional yang berlandaskan pada Konvensi Terkait Status Pengungsi yang melarang suatu negara untuk mengusir atau mendeportasi seseorang ke negara mana pun yang menjadikan "hidup dan kebebasannya terancam" karena alasan "ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam suatu kelompok sosial tertentu, atau opini politiknya".[1][2]