Arief Hidayat | |
---|---|
Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5 | |
Masa jabatan 14 Januari 2015[1] – 2 April 2018 | |
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5 | |
Masa jabatan 1 November 2013 – 12 Januari 2015 | |
Hakim Konstitusi Republik Indonesia | |
Mulai menjabat 1 April 2013 | |
Ditunjuk oleh | DPR RI |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 3 Februari 1956 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia[2] |
Suami/istri | Toendjoeng Herning Sitabuana |
Anak | 2 |
Almamater | Universitas Diponegoro[2] Universitas Airlangga |
Profesi | Hakim |
Sunting kotak info • L • B |
Arief Hidayat (lahir 3 Februari 1956) adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.[3][4] Sebelumnya, beliau adalah seorang profesor hukum di almamaternya, Universitas Diponegoro.[5]
Pada bulan Januari 2017, Hidayat memimpin investigasi terhadap rekan-rekannya yang berkaitan dengan skandal korupsi di MK. Hidayat membersihkan nama dua rekannya sesama hakim, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul, tetapi menemukan bukti yang berujung pada pemecatan (mantan) rekannya, Patrialis Akbar.[6]
Pada bulan Desember 2017, ia membantah melakukan pelanggaran etika dengan melobi Dewan Perwakilan Rakyat untuk perpanjangan masa jabatannya. Ia mengakui bertemu dengan para anggota DPR di sebuah hotel di Jakarta, tetapi ia membantah telah melakukan lobi. Ia mendapat kritik atas dugaan kesepakatan di belakang layar terkait penyelidikan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Undang-Undang Lembaga Legislatif (MD3) tahun 2014, yang sedang ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi.[7] Para akademisi pada bulan Februari 2018 menuntutnya untuk mundur atas dugaan pelanggaran etika. Beliau terpilih kembali untuk masa jabatan kedua dan terakhir hingga tahun 2023, tetapi beliau digantikan oleh Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2018.[8]
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama resmi ketua