Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
BNPB
Gambaran umum
Didirikan2008; 17 tahun lalu (2008)
Dasar hukum
  • Perpres No. 8 Tahun 2008 (telah dicabut)
  • Perpres No. 1 Tahun 2019 (diubah oleh Perpres No. 29 Tahun 2021)
Kepala
Letnan Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Deputi
Sekretariat UtamaDr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes.
Deputi Bidang Sistem dan StrategiDr. Ir. Raditya Jati, M.Sc.
Deputi Bidang PencegahanDra. Prasinta Dewi, M.AP.
Deputi Bidang Penanganan DaruratMayor Jenderal TNI Budi Irawan, S.I.P., M.Si.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan RekonstruksiJarwansah, S.Pd., M.AP., M.M.
Deputi Bidang Logistik dan PeralatanLilik Kurniawan, S.T., M.Si.
Inspektorat UtamaYulianto, AK, M.M.
Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi KebencanaanDr. Abdul Muhari, S.Si., M.T.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan BencanaKheriawan, S.Pd.I., M.M.
Pusat Pengendalian OperasiBambang Surya Putra, M.Kom.
Kantor pusat
Graha BNPB - Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120
Situs web
www.bnpb.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne