Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal

Badan Pengelola Masjid Istiqlal
BPMI
Gambaran umum
SingkatanBPMI
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 64 Tahun 2019
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua BPMIMenteri Agama
Ketua Harian BPMIProf. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA.
Imam Besar Masjid IstiqlalProf. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA.
Kantor pusat
Jalan Taman Wijaya Kusuma, Jakarta 10710
Situs web
istiqlal.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPMI), sebelumnya Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPPMI), adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal. Saat ini ketua harian BPMI dijabat oleh Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA., menggantikan Laksamana TNI Purnawirawan Asep Saepuddin yang dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada hari Jum'at tanggal 22 Januari 2016 di Kantor Kementerian Agama Thamrin[1] yang meninggal tanggal 28 Maret 2018.[2] Dia adalah mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Republik Arab Suriah yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Oktober 2006. Sebelumnya Ketua BPPMI dijabat sejak tahun 2005 oleh Drs H. Mubarok, M.Si[3][4] yang juga Mantan Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji serta Mantan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

BPMI adalah badan yang melaksanakan tugas operasional Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). BPMI diketuai oleh Menteri Agama dan bertanggungjawab kepada Presiden.[5]

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-01. Diakses tanggal 2016-02-21. 
  2. ^ https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ketua-bpp-masjid-istiqlal-berpulang
  3. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-22. 
  4. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-22. 
  5. ^ "Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-10-20. Diakses tanggal 2014-05-30. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne