Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPKH |
Didirikan | 26 Juli 2017 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 |
Sifat | bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama |
Lembaga sebelumnya | Badan Pengelola Dana Abadi Umat |
Struktur | |
Ketua Badan Pelaksana | Fadlul Imansyah[1] |
Anggota Badan Pelaksana |
|
Ketua Dewan Pengawas | Firmansyah N. Nazaroedin[2] |
Anggota Dewan Pengawas |
|
Kantor pusat | |
Muamalat Tower, lantai 14-17 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 12940 | |
Situs web | |
www | |
Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut UU tersebut, keuangan haji adalah "semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat". Pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.[3]