Badan Pengelola Keuangan Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji
BPKH
Gambaran umum
SingkatanBPKH
Didirikan26 Juli 2017; 7 tahun lalu (2017-07-26)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
Sifatbersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama
Lembaga sebelumnyaBadan Pengelola Dana Abadi Umat
Struktur
Ketua Badan PelaksanaFadlul Imansyah[1]
Anggota Badan Pelaksana
  1. Indra Gunawan;
  2. Arief Mufraini;
  3. Acep Riana Jayaprawira;
  4. Amri Yusuf;
  5. Harry Alexander; dan
  6. Sulistyowati.[2]
Ketua Dewan PengawasFirmansyah N. Nazaroedin[2]
Anggota Dewan Pengawas
  1. Deni Suardini (anggota, unsur masyarakat);
  2. Heru Muara Sidik (anggota, unsur masyarakat);
  3. Dawud Arif Khan (anggota, unsur masyarakat);
  4. Mulyadi (anggota, unsur masyarakat);
  5. Rojikin (anggota, unsur masyarakat); dan
  6. Ishfah Abidal Aziz (anggota, unsur pemerintah).[2]
Kantor pusat
Muamalat Tower, lantai 14-17

Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
12940
Situs web
www.bpkh.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut UU tersebut, keuangan haji adalah "semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat". Pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.[3]

  1. ^ "Sah! Fadlul Imansyah Jadi Kepala BPKH 2022-2027", finance.detik.com, 21 Desember 2022. Diakses 27 Januari 2023.
  2. ^ a b c "Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas dan Anggota BPKH 2022-2027", presidenri.go.id., 17 Oktober 2022. Diakses 27 Januari 2023.
  3. ^ UU No. 34 Tahun 2014[pranala nonaktif permanen]

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne