Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPPN |
Didirikan | 26 Januari 1998 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 |
Dibubarkan | 27 Februari 2004 |
Dasar hukum pembubaran | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 |
Situs web | |
http://www.bppn.go.id | |
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (disingkat BPPN) adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk pada akhir masa Orde Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan BPPN. Lembaga ini dibentuk dengan tugas pokok untuk penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.
Karena kinerjanya yang dinilai kurang memuaskan, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga ini dibubarkan pada 27 Februari 2004 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN.
Tak hanya itu, Presiden Megawati Soekarnoputri juga menunjuk Menteri Keuangan Boediono sebagai Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional melalui Keppres Nomor 16/2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN. Keppress ini merupakan satu dari sejumlah landasan hukum yang dikeluarkan presiden berkaitan dengan pembubaran BPPN. Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, maka secara resmi BPPN dibubarkan.