Pada 2014, Bahá'í diakui sebagai agama di Indonesia, walau tak diresmikan oleh pemerintah sebagaimana enam agama lainnya yang sudah berstatus resmi.[1][2][3][a] Menurut Perhimpunan Arsip Data Agama pada 2015, jumlah akurat untuk pengikut Baha'i di Indonesia tak tersedia.[5] Bahá'í di Indonesia menjadi subyek dari perlakuan diskriminasi pemerintah.[6]
- ^ Hafil, Muhammad (8 Agustus 2014). "Setelah Diakui Agama, Baha'i Ucapkan Terima Kasih ke Menteri Agama". Republika. Diakses tanggal 15 Februari 2019.
- ^ Fardianto, Fariz (27 Juli 2014). Moerti, Wisnoe, ed. "Menteri Agama: Baha'i belum jadi agama baru, masih kepercayaan". Merdeka.com. Diakses tanggal 15 Februari 2019.
- ^ Triono, Sugeng (13 Agustus 2014). Hatta, Raden Trimutia, ed. "Mendagri: Agama Baha'i Dibolehkan, Tapi Tak Tercantum di KTP". Liputan6.com. Diakses tanggal 15 Februari 2019.
- ^ Nurish, Amanah (8 August 2014). "Welcoming Baha'i: New official religion in Indonesia". Jakarta Post. Diakses tanggal 12 February 2019.
- ^ "Indonesia". Association of Religion Data Archives. Diakses tanggal 12 February 2019.
- ^ "USCIRF Annual Report 2016 - Tier 2 countries - Indonesia". Refworld. United States Commission on International Religious Freedom. 2 May 2016. Diakses tanggal 12 February 2019.
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/>
yang berkaitan