Informasi unit pelaksana teknis | |
---|---|
Wilayah hukum | Indonesia |
Departemen induk | Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia |
Balai Pelestarian Kebudayaan atau biasa disingkat menjadi BPK, adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Kebudayaan yang bertugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Fungsi organisasi ini meliputi pelaksanaan pelindungan, fasilitasi pemanfaatan, pelaksanaan kemitraan, pendataan dan pendokumentasian terhadap cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan.[1]