Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (disingkat BPDAS); adalah unit pelaksana teknis (UPT); yang melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan.[1]