Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Logo Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (disingkat BPDAS); adalah unit pelaksana teknis (UPT); yang melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan.[1]

  1. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne