Bea meterai

Bea meterai, atau biasa dikenal dengan materai,[a] adalah bentuk pajak pada dokumen.[1] Dalam konteks ini, dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Meterai Tempel Rp 10.000,00


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/> yang berkaitan

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai" (PDF). peraturan.go.id. (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-05. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne