Bintang Swa Bhuwana Paksa | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Militer |
Dibentuk | 1968 |
Negara | ![]() |
Kelayakan | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Bintang Yudha Dharma |
Tingkat lebih rendah | tidak ada |
Setingkat |
Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah tanda kehormatan yang oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1968.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.[3]
Bintang Swa Bhuwana Paksa diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara. Bintang ini dapat diberikan juga kepada WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang telah memenuhi persyaratan tersebut.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia secara langsung menjadi pemilik kelas pertama dari tanda kehormatan ini, yaitu Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.[4]