Biro Investigasi Praktik Korupsi Biro Siasatan Amalan Rasuah (Melayu) 貪汚調査局 (Tionghoa) லஞ்ச ஊழல் புலனாய்வுப் பிரிவு (Tamil) Corrupt Practices Investigation Bureau (Inggris) | |
---|---|
Singkatan | CPIB |
Ikhtisar | |
Dibentuk | 1952 |
Pendahulu |
|
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Singapura |
Instrumen dasar |
|
Markas besar | 2 Lengkok Bahru, Singapore 159047 |
Pejabat pemerintah | |
Pejabat eksekutif |
|
Lembaga induk | Kantor Perdana Menteri |
Situs web | |
www |
Biro Investigasi Praktik Korupsi (bahasa Inggris: Corrupt Practices Investigation Bureau, CPIB) adalah badan independen dari pemerintah Singapura yang menyelidiki dan mengadili segala kemungkinan penipuan dan korupsi serius atau kompleks di negara tersebut. CPIB memiliki mandat untuk menyelidiki tindakan atau bentuk korupsi apa pun di sektor publik dan swasta di Singapura, dan dalam pelaksanaannya, pelanggaran lain apapun berdasarkan undang-undang tertulis, dengan wewenang penangkapan.[1]
Sebelumnya dikenal sebagai Cabang Anti Korupsi (Anti Corruption Branch, ACB) bagian dari Kepolisian Singapura (Singapore Police Force, SPF), CPIB pertama kali didirikan pada tahun 1952 ketika dibuat menjadi badan yang berdiri sendiri yang awalnya ditempatkan di bawah wewenang Jaksa Agung (AG).[2] Setelah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (MHA) selama tahun-tahun awalnya, badan tersebut tetap berada di bawah lingkup Kejaksaan Agung sampai dipindahkan ke Kantor Perdana Menteri (PMO) sejak 1969.[3] Namun demikian, direktur CPIB juga dapat melapor kepada Presiden.[4]
CPIB telah dikreditkan sebagai salah satu kontributor utama untuk transformasi Singapura menjadi salah satu negara yang paling tidak korup di dunia,[5] selain itu menjadi yang paling transparan di seluruh Asia sesuai indeks seperti Indeks Persepsi Korupsi (CPI).[6]