Corpus Juris Civilis [1] (Bahasa Latin yang berarti "Badan Hukum Sipil") adalah kumpulan karya hukum besar yang dikodifikasikan pada masa Kekaisaran Romawi Timur (Bizantium) di bawah perintah Kaisar Yustinianus I pada abad ke-6 Masehi. Karya ini merupakan salah satu peninggalan hukum terpenting dalam sejarah, yang kemudian menjadi dasar sistem hukum di berbagai negara Eropa dan memengaruhi perkembangan hukum perdata modern di dunia Barat.