Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
---|
![]() |
Hukum |
Pemerintahan Pusat |
Pemerintahan Daerah |
Politik Praktis |
Kebijakan luar negeri |
Partai politik di Indonesia yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara layak dapat mendaftarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum.[1]
Berikut adalah daftar partai politik (parpol) di Indonesia yang disusun berdasarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum dan berdasarkan status perwakilan di parlemen tingkat nasional dan daerah.