Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
Pejabat perdana | R.A.A. Wiranatakoesoema V |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia adalah kepala yang memimpin Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Jabatan Menteri Dalam Negeri ini hampir tidak pernah berganti nama, kecuali pada Kabinet Persatuan Nasional. Pada kabinet tersebut, nomenklatur otonomi daerah ditambahkan, sehingga bernama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.