Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta | |
---|---|
Gelar | Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) |
Kediaman | Puro Pakualaman, Kota Yogyakarta |
Masa jabatan | 5 tahun, diperpanjang sampai seumur hidup |
Dibentuk | 1945 |
Pejabat pertama | Adipati Paku Alam (VIII) |
Situs web | Website Resmi Pemda DIY |
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta adalah posisi kedua yang memerintah Daerah Istimewa Yogyakarta setelah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sesuai dengan tradisi[1] dan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertahta.
Sejarahnya, Paku Alam VIII ialah wakil gubernur terlama yang pernah menjabat, dari 1945 hingga 1998 (53 tahun). Kemudian dia melaksanakan tugas sebagai penjabat gubernur sejak tahun 1988 lantaran Gubernur DIY Hamengkubuwana IX wafat.
Berikut ini adalah daftar Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta