Presiden Negara Republik Singapura | |
---|---|
Gelar | Bapak Presiden (informal) Yang mulia (diplomatik) |
Kediaman | Istana |
Ditunjuk oleh | Parlemen (1965–1991) Pemilihan umum (sejak 1991) |
Masa jabatan | 6 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali lagi |
Dasar hukum | Konstitusi Singapura, Pasal 17 |
Pejabat perdana | Yusof Ishak |
Dibentuk | 9 Agustus 1955 |
Gaji | S$1,680,000 per tahun |
Situs web | istana |
Daftar presiden Singapura | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Tionghoa | |||||||
Hanzi tradisional: | 新加坡共和國總統 | ||||||
Hanzi sederhana: | 新加坡共和国总统 | ||||||
| |||||||
Nama Melayu | |||||||
Melayu: | Presiden Republik Singapura | ||||||
Nama Tamil | |||||||
Tamil: | சிங்கப்பூர் குடியரசுத் தலைவர் Ciṅkappūr kuṭiyaracut talaivar |
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Singapura |
Konstitusi |
Portal Singapura |
Presiden Singapura adalah kepala negara Singapura. Sebagai kepala negara, Presiden berwenang menjalankan sistem eksekutif, sedangkan perihal pemerintahan merupakan wewenang dari Perdana Menteri yang dibantu oleh kabinetnya. Presiden secara langsung dipilih melalui pemilihan umum sejak tahun 1991 dan sebelumnya dipilih oleh anggota parlemen.
Sebelum menjadi sebuah negara, Singapura merupakan bagian dari Malaysia sebagai sebuah negara bagian, kemudian berpisah dari Malaysia pada tahun 1965. Jabatan Yang di-Pertuan Negara dibentuk ketika Singapura diberi hak otonomi untuk memerintah pada 1959. Yusof Ishak menjadi Yang di-Pertuan Negara yang terakhir sekaligus Presiden pertama Singapura.