Bagian dari seri artikel mengenai |
Pandemi Covid-19 |
---|
![]() |
|
![]() |
Pandemi COVID-19 berdampak pada ibadah haji, rukun kelima dalam Rukun Islam.[1] Ketika musim haji tiap tahunnya, jutaan umat Islam dari seluruh dunia mengunjungi Kota Makkah dan Madinah selama seminggu. Pada 2019, lebih dari 2.400.000 umat Islam menunaikan ibadah haji.[2]
Akibat sifat COVID-19 yang mudah menular, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyarankan umat Islam untuk menunda ibadah hajinya hingga pandemi berhasil diatasi.[3] Meskipun demikian, pada Juni 2020, Menteri Haji dan Umrah memperbolehkan warga negara asing yang berada di Arab Saudi untuk menunaikan haji. Meskipun demikian, warga asing yang tidak berada di Arab Saudi masih tidak diperbolehkan untuk menunaikan haji dengan alasan keamanan dan pencegahan penularan COVID-19.[4]