Defisit anggaran merupakan salah satu kebijakan fiskal yang menjadi perhatian dalam menjaga kesinambungan fiskal secara nasional.[1] Defisit anggaran merupakan selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja yang nilainya negatif.[2] Belanja lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. Meskipun demikian, terdapat konsepdan definisi anggaran yang tidak sama. Ketidaksamaan ini disebabkan oleh perbedaan metode pencatatan dan perbedaan tujuan analisis.[3] Defisit anggaran pemerintah yang terjadi harus dibiayai dengan sumber-sumber yang mungkin dilakukan oleh pemerintah. Pembiayaan defisit anggaran seharusnya untuk mendanai pengeluaran pemerintah yang dapat meningkatkan produktivitas perekonomian, yaitu pengeluaran kapital pemerintah untuk investasi.[4]