Dekomisioning nuklir adalah suatu proses yang bertujuan untuk menutup sebagian maupun secara keseluruhan dari sebuah fasilitas nuklir yang secara umum adalah reaktor nuklir, hingga mengakhiri izin operasionalnya. Proses ini tidak dapat diubah kembali, yang umumnya dijalankan sesuai dengan rencana dekomisioning, mencakup pembongkaran dan dekontaminasi sebagian atau secara keseluruhan dari sebuah fasilitas nuklir hingga menghasilkan pemulihan lingkungan yang ideal dan memperoleh status greenfield. Rencana dekomisoning terpenuhi ketika kondisi akhir fasilitas nuklir tersebut telah tercapai.
Proses dekomisioning ini memerlukan waktu antara 15 - 30 tahun atau lebih dari beberapa dekade, bila periode penyimpanan aman sementara, diterapkan untuk peluruhan radioaktif. Setelah proses dekomisioning, limbah radioaktif dipindahkan ke fasilitas penyimpanan dalam kendali pemiliknya atau dipindahkan ke tangki penyimpanan kering atau fasilitas pembuangan akhir di tempat lain. Pembuangan akhir dari limbah nuklir ini, baik limbah pada masa lalu maupun masa yang akan datang, merupakan masalah yang terus berkembang dan masih belum dapat terpecahkan.
Dekomisioning merupakan proses teknis dan administratif, hingga fasilitas nuklir tersebut tidak lagi memerlukan tindakan perlindungan radiasi, termasuk pembersihan bahan-bahan radioaktif. Setelah fasilitas nuklir tersebut sepenuhnya didekomisioning, tidak akan ada lagi bahaya radiologis yang tersisa, hingga izin fasilitas tersebut akan berakhir dan lokasi tersebut dibebaskan dari kontrol regulasi. Pemegang lisensi tidak lagi bertanggung jawab atas keselamatan nuklir.
Biaya dekomisioning ditanggung oleh dana yang tercantum dalam rencana dekomisioning, sebagai bagian dari otoritas awal. Dana tersebut disimpan dalam dana dekomisioning, seperti dana perwalian. Terdapat ratusan ribu fasilitas dan perangkat-perangkat nuklir skala kecil yang digunakan untuk kepentingan medis, industri dan fasilitas-fasilitas penelitian yang pada suatu saat nanti harus didekomisioning.[1]