Departemen geladak adalah sebuah tim organisasional di atas kapal angkatan laut dan kapal niaga. Departemen ini dan persyaratan pengawakannnya, termasuk tanggung jawab dari tiap jabatannya diatur di dalam Konvensi STCW.[1] Departemen ini dipimpin oleh perwira geladak yang merupakan seorang pelaut berlisensi dan merupakan bawahan dari kapten kapal. Pelaut di departemen dek mengerjakan berbagai macam tugas di atas kapal, terutama navigasi kapal, dari anjungan. Namun, mereka biasanya juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan memantau semua kargo yang ada di atas kapal, serta memastikan perawatan terhadap struktur dek dan lambung bagian atas, memantau stabilitas kapal, termasuk mengisi dan mengosongkan air ballast, serta melakukan operasi penambatan dan penjangkaran kapal.