Depresiasi, penyusutan, atau susut nilai (bahasa Inggris: depreciation) dalam akuntansi adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.[1] Penyusutan termasuk ke dalam biaya pada bisnis atau proyek yang tidak berbentuk tunai. Penyusutan merupakan hal penting dalam ekonomi teknik karena di Indonesia, Ditjen Pajak mengizinkan alokasi depresiasi sebagai pengurang laba. Hal ini berkaitan dengan jumlah pajak terutang di akhir periode pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik bisnis atau penanggung jawab proyek sebagai wajib pajak. Depresiasi diakibatkan oleh aset yang mengalami kondisi fisik menurun dan terjadi keusangan seiring dengan berjalannya waktu.[2]