article ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (May 2008) |
Devolusi adalah pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat dari suatu negara berdaulat kepada pemerintah pada tingkat subnasional, seperti tingkat regional, lokal, atau negara bagian.[1] Devolusi merupakan salah satu bentuk desentralisasi administratif.[2]
Devolusi berbeda dengan federalisme. Dalam devolusi, pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah pusat dapat mencabut kekuasaan tersebut secara sepihak.[1] Sementara itu, federalisme pada hakikatnya menganut prinsip distribusi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.[3] Prinsip ini dijamin dalam konstitusi negara federalis, sehingga pemerintah pusatnya tidak punya kewenangan untuk mencabut kekuasaan dari pemerintah negara bagian secara sepihak.[3]
|title=
(bantuan)