Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan DPRPS | |
---|---|
Periode 2024-2029 | |
Jenis | |
Jenis | |
Jangka waktu | 5 tahun |
Sejarah | |
Didirikan | 2024 |
Pimpinan | |
Ketua | belum ditentukan (PDI-P) |
Wakil Ketua I | belum ditentukan (NasDem) |
Wakil Ketua II | belum ditentukan (Gerindra) |
Komposisi | |
Anggota | 44 |
Partai & kursi | Jalur Pemilu (35)
PDI-P (7)
NasDem (6)
Gerindra (5)
Golkar (4)
PKB (3)
PKS (3)
PPP (2)
Perindo (2)
Demokrat (1)
PAN (1)
PSI (1)
Jalur Otsus (9) Otsus (9) |
Pemilihan | |
Proporsional-Terbuka dan Pengangkatan | |
Pemilihan terakhir | 14 Februari 2024 |
Pemilihan berikutnya | 2029 |
Tempat bersidang | |
Gedung DPR Papua Selatan Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor Kode Pos 99646 Kurik, Kabupaten Merauke Papua Selatan, Indonesia | |
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (disingkat DPR Papua Selatan atau DPRPS) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. DPRPS beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 9 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 44 orang. Pimpinan DPRPS terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonOmi khusus. Anggota DPRPS yang akan menjabat pertama kali adalah hasil Pemilu 2024.
DPRPS sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRPS adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang juga berlaku bagi seluruh provinsi hasil pemekaran yang ada di Pulau Papua. DPRPS memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.