Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

Provisional House of Representatives
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Sejarah
Dibentuk16 Agustus 1950 (1950-08-16)
Dibubarkan26 Maret 1956 (1956-03-26)
Didahului olehDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Digantikan olehDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Pimpinan
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Komposisi
Anggota236 anggota (1950)
KewenanganMengesahkan undang-undang dan anggaran (bersama dengan Presiden); pengawasan terhadap cabang eksekutif
Tempat bersidang
Gedung Sociëteit Concordia
Jakarta, Indonesia
Konstitusi
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (disingkat DPRS) adalah sebuah lembaga perwakilan yang dibentuk untuk menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa transisi awal kemerdekaan Indonesia. DPRS berfungsi sebagai badan legislatif sementara hingga terpilihnya anggota DPR melalui pemilu pertama yang dijadwalkan dalam Undang-Undang Dasar. Keberadaan DPRS diatur dalam Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola negara saat itu.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne