Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
|
|
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (disingkat DPRS) adalah sebuah lembaga perwakilan yang dibentuk untuk menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa transisi awal kemerdekaan Indonesia. DPRS berfungsi sebagai badan legislatif sementara hingga terpilihnya anggota DPR melalui pemilu pertama yang dijadwalkan dalam Undang-Undang Dasar. Keberadaan DPRS diatur dalam Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola negara saat itu.
- ^ Betawi queen of the east hal 16