Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Dr. Ir. Ismail, M.T. |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.[1]