Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Dibubarkan31 Desember 2024 (2024-12-31)
Nomenklatur pengganti
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan
Susunan organisasi
Direktur Jenderaldr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Andi Saguni, MA
Direktur Pelayanan Kesehatan Primerdr. Obrin Parulian, M.Kes.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukandrg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.
Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatandr. Aswan Usman, M.Kes.
Direktur Mutu dan Pelayanan Kesehatandr. Yanti Herman, MH.Kes.
Kantor pusat
Jl. HR Rasuna Said Kav. X-5 No. 4-9 Jakarta Selatan
Situs web
yankes.kemkes.go.id

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (disingkat Ditjen Yankes) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne