Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. H. Hilman Latief, M.A., Ph.D.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan UmrahM. Arfi Hatim. M.Ag.
Direktur Pembinaan Haji dan UmrahDr. H. Musta'in Ahmad, S.H., M.H.
Direktur Pelayanan Haji Dalam NegeriDr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag.
Direktur Pelayanan Haji Luar NegeriDr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDUDr. Anwaruddin Ambary, S.Sos., M.PP.
Kantor pusat
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta 10710
Situs web
haji.kemenag.go.id

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (disingkat menjadi Ditjen PHU) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 10 unit asrama haji yang tersebar di Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Bekasi, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.[2]

  1. ^ BPKH, Humas (07 Oktober 2021). "Prof Hilman Latief Dilantik Jadi Dirjen Haji Umroh Kemenag". Badan Pengelola Keuangan Haji. Diakses tanggal 16/02/2022. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017" (PDF). Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 November 2024 – via Badan Pemeriksa Keuangan. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne