Distrik adalah wilayah administratif tingkat satu di Pantai Gading. Distrik-distrik dibentuk pada tahun 2011 dalam upaya untuk lebih mendesentralisasikan negara.[1][2] Setiap distrik dikepalai oleh seorang gubernur, yang ditunjuk oleh dewan menteri (kabinet) pemerintah nasional.[3][4]