Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Gatot Pujo Nugroho | |
---|---|
Gubernur Sumatera Utara ke-16 | |
Masa jabatan 14 Maret 2013 – 25 Mei 2016[a] | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
Wakil | Tengku Erry Nuradi |
Wakil Gubernur Sumatera Utara ke-6 | |
Masa jabatan 16 Juni 2008 – 14 Maret 2013 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Gubernur | Syamsul Arifin |
Pengganti Tengku Erry Nuradi | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 11 Juni 1962 Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah |
Partai politik | PKS |
Suami/istri | Hj. Sutias Handayani Evy Susanti |
Anak | 5 |
Profesi | Politisi |
Sunting kotak info • L • B |
Ir. H. Gatot Pujo Nugroho, M.Si. (lahir 11 Juni 1962)[2] adalah mantan Gubernur Sumatera Utara. Gatot memulai langkahnya sebagai Gubernur dengan menggantikan Syamsul Arifin yang terjerat kasus korupsi pada 2011. Selain jabatan, Gatot pun meneruskan tindakan korup pendahulunya. Tak tanggung-tanggung, Gatot terjerat dalam tiga kasus korupsi berbeda, yakni korupsi dana Bansos dengan kerugian negara Rp4,03 miliar;[3] menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan uang USD27.000 dan SDG5.000;[4] serta menyuap seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan total uang senilai Rp61,8 miliar yang diambil dari APBD.[5]
Dari ketiga kasus tersebut, masing-masing Gatot divonis 6 tahun penjara, 3 tahun penjara, dan 3 tahun penjara.
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/>
yang berkaitan