Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia.[2][3] Gugus tugas ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung pada presiden Indonesia.[4] Gugus tugas ini berada dalam lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan unit pemerintahan lain seperti Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan pemerintah di daerah.[5] Gugus tugas ini dibentuk tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.[6][7] Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ditunjuk sebagai kepala pelaksana gugus tugas ini, sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai kepala dewan pengarah.[8]
Lembaga ini dibubarkan pada 20 Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.[9] Tugas lembaga ini kemudian dipindahkan dalam satuan tugas penanganan COVID-19 pada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.[10]
- ^ bmw/gil. "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-10. Diakses tanggal 2020-07-21.
- ^ Redaksi (2020-03-15). "Jokowi Antisipasi Penyebaran dengan Bentuk Gugus Tugas Corona". Warta Ekonomi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-04. Diakses tanggal 2020-04-06.
- ^ Junita, Nancy. Rahardyan, Aziz, ed. "Jokowi Resmi Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kepala BNPB Jadi Ketua". Bisnis.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-29. Diakses tanggal 2020-04-06.
- ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 13-03-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-27. Diakses tanggal 06-04-2020.
- ^ Post, The Jakarta. "Indonesia scrambles to contain coronavirus as most hospitals not ready". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-13. Diakses tanggal 2020-03-14.
- ^ "Mendagri Keluarkan Surat Edaran soal Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Daerah". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-18. Diakses tanggal 2020-04-06.
- ^ Ihsanuddin. Meiliana, Diamanty, ed. "Jokowi Minta Pemda Bentuk Gugus Tugas Percepatan Corona". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-02. Diakses tanggal 2020-04-06.
- ^ dob. "Jokowi Tunjuk Doni Monardo Jadi Panglima Pemberantas Corona". CNBC Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-11. Diakses tanggal 2020-03-14.
- ^ Kabinet, Sekretariat (20 Juli 2020). Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PDF). Jakarta: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-07-21. Diakses tanggal 2020-07-21.
- ^ bmw/gil. "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-10. Diakses tanggal 2020-07-21.