Hak publisitas adalah hak seseorang dalam mengontrol penggunaan indentitas mereka untuk perniagaan. Contohnya nama, nama samaran, kemiripan, dan fotografi. Hak publisitas biasanya juga disebut dengan kekayaan intelektual.[1] Dengan adanya hak publisitas, orang dapat memperoleh keuntungan sekaligus melindungi identitas mereka dari penyalahgunaan oknum-oknum tertentu.