Hak anak atau hak asasi anak (bahasa Inggris: children's rights) adalah prinsip etika dan standar internasional atas perbuatan terhadap anak-anak.[1] Hak-hak ini merujuk pada Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dalam United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCRC) yang mengatur perkara apa saja yang harus dipenuhi negara agar setiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, dilindungi, didengar pendapatnya, mengenyam pendidikan, dan diperlakukan secara adil. Berdasarkan Konvensi Hak Anak tahun 1989, anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara.[2] Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam konvensi ini,[3] baik anak yang mempunyai orang tua ataupun sudah tidak mempunyai orang tua, termasuk anak-anak terlantar. Hak anak menjadi sesuatu yang sudah selayaknya didapatkan oleh anak.[4] Oleh karena itu, negara wajib menghormati dan mempromosikan hak-hak anak dan melindungi anak-anak dari segala bentuk diskriminasi, kekerasaan, dan eksploitasi.[3] Selain negara, berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Diarsipkan 2021-05-18 di Wayback Machine., perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.[5]