Hans Kelsen

Hans Kelsen
Lahir(1881-10-11)11 Oktober 1881
Praha, Austria-Hungaria
Meninggal19 April 1973(1973-04-19) (umur 91)
Berkeley, California, Amerika Serikat
AlmamaterUniversitas Wina
EraFilsafat abad ke-20
KawasanFilsafat barat
AliranPositivisme hukum
Minat utama
Filsafat hukum
Gagasan penting
Teori Hukum Murni
Norma dasar
Dipengaruhi
Memengaruhi
Peringatan: Halaman menggunakan Templat:Infobox philosopher dengan parameter tidak diketahui "color" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).
Hans Kelsen

Hans Kelsen (Jerman: [hans ˈkɛlzən]; 11 Oktober 1881 – 19 April 1973) adalah seorang ahli hukum dan filsuf Austria. Akibat kebangkitan Nazisme di Jerman dan Austria, Kelsen terpaksa mundur dari jabatan akademiknya di universitas karena ia memiliki darah Yahudi. Ia kemudian melarikan diri ke Jenewa pada tahun 1933 dan Amerika Serikat pada tahun 1940. Pada tahun 1934, Roscoe Pound menyanjung Kelsen sebagai "ahli hukum paling terkemuka pada masanya". Saat masih di kota Wina. Kelsen adalah kolega muda Sigmund Freud dan telah menulis beberapa karya mengenai psikologi sosial dan sosiologi.

Pada tahun 1940-an, Kelsen sudah memiliki reputasi yang tersohor di Amerika Serikat berkat upayanya untuk mempertahankan gagasan demokrasi dan juga berkat magnum opusnya yang berjudul Teori Hukum Murni. Pencapaian akademik Kelsen tidak hanya terbatas pada teori hukum. Ia juga telah menulis buku mengenai filsafat politik dan teori sosial.

Belakangan, saat ia sedang berkarier di Universitas California, Berkeley, Kelsen menulis ulang "Teori Hukum Murni" dan menerbitkan versi keduanya. Sepanjang perjalanan kariernya, Kelsen juga telah memberikan sumbangan yang penting terhadap teori peninjauan hukum (judicial review) dan teori dinamika dan hierarki hukum positif. Dalam bidang filsafat politik, ia berupaya mempertahankan teori identitas negara-hukum dan mendukung penyandingan sentralisasi dan desentralisasi sebagai konsep yang berlawanan dalam teori pemerintahan. Kelsen juga merupakan pendukung gagasan pemisahan negara dan masyarakat dalam penelitian ilmu hukum.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne