Hijab (bahasa Arab: حجاب, translit. ḥijāb, pelafalan[ħɪˈdʒaːb]) adalah kerudung yang dipakai oleh banyak wanita beragama Islam. Meskipun terdapat banyak macam penutup kepala Muslim, hijab biasanya merujuk kepada kain yang dikenakan di sekitar kepala dan leher perempuan, yang menutup rambut namun tidak menutup wajah.[1] Penggunaan hijab meningkat sejak 1970-an dan dipandang oleh banyak orang Muslim sebagai ekspresi kesopanan dan iman.[1] Konsensus sebagian besar ulama Muslim menganggap bahwa hijab diwajibkan atau direkomendasikan,[2] walaupun aktivis dan beberapa ulama Muslim berargumen bahwa hijab tidak diwajibkan.[3][4][5][6]
Sebagian kalangan Muslim meyakini bahwa ayat-ayat hijab dalam Al-Qur'an merupakan perintah yang mewajibkan agar para perempuan Muslim berhijab;[7] sedangkan sebagian kalangan Muslim lainnya meyakini bahwa ayat-ayat tersebut tidak memerintahkan pengenaan hijab untuk wanita-wanita Muslim, dengan beberapa mengatakan itu hanyalah untuk istri-istri Muhammad,[4][5] dan mempertimbangkan bahwa mengharuskannya kepada seluruh wanita Muslim adalah sebuah bentuk pemaksaan pemahaman.[3] Di antara pihak yang menganggap hijab wajib bagi perempuan, tidak pula terdapat konsensus seperti pada bagian-bagian badan mana yang mesti ditutupi.[8][9][10] Aturan berbusana budak perempuan dalam hukum Syariah berbeda pula dengan aturan berbusana wanita Muslim merdeka.
Saat ini, hijab wajib dipakai di Iran[11] dan Afganistan.[12] Hukum Arab Saudi tidak mewajibkan perempuan mengenakan hijab sejak 2018.[13][14][15][16] Negara lain di Eropa dan dunia Islam telah mengesahkan hukum yang melarang beberapa atau seluruh jenis hijab di publik atau di tempat tertentu.[17][18][19] Wanita juga mengalami tekanan tidak resmi untuk memakai atau melepas hijab.[18][19] Beberapa kelompok reformis (salah satunya adalah Gerakan Reformasi Muslim) berpendapat bahwa hijab dalam Al-Qur'an berarti "pembatas" dan digunakan dalam latar belakang pria dan wanita; jilbab dan khimar adalah pakaian pra-Islam dan Al-Qur'an hanya menyarankan cara memakainya, dan tidak menetapkan kewajiban untuk menggunakannya.[4][5]
^ abcSyed, Ibrahim. "The Quran Does Not Mandate Hijab" [Al-Qur'an Tidak Mewajibkan Hijab]. Islamic Research Foundation International, Inc. Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 Desember 2015. Diakses tanggal 26 Desember 2015.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^ abc"Hijab is Not an Islamic Duty: Muslim Scholar" [Hijab Bukan Kewajiban Islam: Ulama Muslim]. Morocco World News. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 Desember 2015. Diakses tanggal 26 Desember 2015.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Encyclopedia of Islam and the Muslim World (Ensiklopedia Islam dan Dunia Islam) (2003), hal. 721, New York: Macmillan Reference USA (Referensi Macmillan AS)
^Glasse, Cyril (2001). "hijab". The New Encyclopedia of Islam (Ensiklopedia Baru Islam). Altamira Press. hlm. 179–180.
^Fisher, Mary Pat. Living Religions (Agama Hidup). New Jersey: Pearson Education (Pendidikan Pearson), 2008.
^Abdulaziz, Donna (2019-10-02). "Saudi Women Are Breaking Free From the Black Abaya" [Wanita Saudi Membebaskan Diri Dari Abaya Hitam]. Wall Street Journal (dalam bahasa Inggris). ISSN0099-9660. Diakses tanggal 2021-02-06. Almost immediately, women became more comfortable wearing their headscarves loosely or not at all (Hampir seketika, wanita lebih nyaman memakai kerudung yang longgar atau tidak sama sekali)
^"Women in Saudi Arabia do not need to wear head cover, says crown prince" [Wanita di Arab Saudi tidak perlu memakai penutup kepala, kata putra mahkota]. The Irish Times (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-02-06. This, however, does not particularly specify a black abaya or a black head cover. The decision is entirely left for women to decide what type of decent and respectful attire she chooses to wear. (Tetapi, ini tidak merincis abaya hitam atau penutup kepala hitam. Keputusan seluruhnya dipilih oleh wanita untuk memutuskan apa jenis pakaian sopan dan terhormat yang dia pakai.)
^Spurgeon, Andrew B. (14 Agustus 2016). Twin Cultures Separated by Centuries: An Indian Reading of 1 Corinthians [Budaya Kembar yang Terpisah Berabad-abad: Pembacaan 1 Korintus di India] (dalam bahasa English). Langham Publishing. hlm. 196. ISBN978-1-78368-139-6. Ghoonghat (also ghunghat or jhund) is the Hindi word used for a veil or a scarf that a woman in northern India wears to cover her head or face (in states such as Gujarat, Rajasthan, Haryana, Bihar, Uttar Pradesh, and Assam). Sometimes the end of a sari or dupatta (a long scarf) is pulled over the head or face to function as a ghoonghat. ["Ghoonghat" (juga "ghunghat" atau "jhund) adalah kata Hindi yang digunakan untuk kerudung atau syal yang dipakai oleh wanita-wanita di India utara untuk menutupi kepala atau wajah mereka (di negara bagian seperti Gujarat, Rajasthan, Haryana, Bihar, Uttar Pradesh, dan Assam). Kadang-kadang ujung sari atau "dupatta" (syal panjang) ditarik ke atas kepala atau wajah untuk berfungsi sebagai "ghoonghat".]Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)