Ikhtilaf

Ikhtilaf dalam pemikiran hukum Islam merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum yang bersifat furu'iyah[1] (hukum yang berkaitan dengan perkara yang bersifat cabang, bukan prinsip). Kata ikhtilaf berakar dari kata dalam bahasa Arabkhalafa, yakhlifu, khalfan”, yang artinya berlawanan.[1] Kata ikhtilaf sering pula disebut bersama dengan kata "khilafiyah".

Ikhtilaf dalam furu'iyah fikih mulai tampak pada masa sahabat Nabi Muhammad dan semakin terlihat pada periode tabiin dan periode-periode setelahnya seiring dengan meluasnya wilayah Islam dan persoalan-persoalan baru yang muncul.[1]

Alquran sebagai pedoman hidup bagi umat Islam menyebutkan kata ikhtilaf pada tujuh ayat dan kata jadiannya pada sembilan tempat.[2] Kata ikhtilaf yang memiliki arti perbedaan dan perselisihan dapat dilihat pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253.

  1. ^ a b c Kholidah, Kholidah (2023-12-19). "Akar ikhtilaf dalam pemikiran hukum Islam dan cara mensikapi perbedaan". Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi. 9 (2): 327–341. doi:10.24952/yurisprudentia.v9i2.9450. ISSN 2580-5134. 
  2. ^ Dewan Redaksi, Ensklopedia Islam (2001). ensklopedia Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 193. ISBN 979-8276-66-3. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne