Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.[1] Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[1] Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal. Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya[1] Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
- ^ a b c d "Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-01-29. Diakses tanggal 2015-01-29.