Intervensi jurnalistik adalah tindakan mencampuri urusan kerja media pers yang tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam undang-undang pers. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan perbuatan secara melawan hukum yang dapat menghambat dan/atau menghalangi pers nasional merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.[1][2]
Seringkali, intervensi jurnalistik mencerminkan sejauh mana jurnalis mengejar misi tertentu dan mempromosikan nilai-nilai tertentu. Artinya, jurnalis dengan sikap intervensionis tinggi tidak melaporkan secara netral dan objektif tetapi terlibat dalam subjek yang mereka laporkan.[3]