Intervensi jurnalistik

Intervensi jurnalistik adalah tindakan mencampuri urusan kerja media pers yang tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam undang-undang pers. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan perbuatan secara melawan hukum yang dapat menghambat dan/atau menghalangi pers nasional merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.[1][2]

Seringkali, intervensi jurnalistik mencerminkan sejauh mana jurnalis mengejar misi tertentu dan mempromosikan nilai-nilai tertentu. Artinya, jurnalis dengan sikap intervensionis tinggi tidak melaporkan secara netral dan objektif tetapi terlibat dalam subjek yang mereka laporkan.[3]

  1. ^ Fuqoha, Fuqoha; Firdausi, Indrianti Azhar; Sanjaya, Arga Eka (2019-07-02). "Perlindungan Hukum Terhadap Intervensi Pemberitaan dalam Kerangka Kemerdekaan Pers Nasional". Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum (dalam bahasa Inggris). 3 (1): 75–92. doi:10.30656/ajudikasi.v3i1.1436. ISSN 2614-0179. 
  2. ^ INSAN, JAMALUL (Juni 2020). PERS DAN DINAMIKA POLITIK DI INDONESIA (PDF). Jakarta: Dewan Pers. hlm. 61–65. 
  3. ^ Wolfgang Donsbach, Wolfgang (September 2004). E. Patterson, Thomas, ed. "Jurnalis Berita Politik: Keberpihakan, Profesionalisme, dan Peran Politik di Lima Negara". Research Gate. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne