Jaksa Agung Negara Malaysia | |
---|---|
Peguam Negara Malaysia | |
![]() | |
Departemen Jaksa Agung Negara Malaysia Departemen Perdana Menteri | |
Gelar | Yang Berbahagia |
Atasan | Perdana Menteri Malaysia |
Kantor | Putrajaya |
Ditunjuk oleh | Yang di-Pertuan Agong atas nasihat Perdana Menteri Malaysia |
Dasar hukum | Pasal 145 Perlembagaan Persekutuan |
Dibentuk | 1946 |
Pejabat pertama | Kenneth O'Connor (sebagai Jaksa Agung Negara Uni Malaya) |
Wakil | Engku Nor Faizah Engku Atek, Pengacara Negara
Siti Zainab Omar, Pengacara Negara II Mohamad Hanafiah Zakaria, Pengacara Negara III |
Situs web | www |
Jaksa Agung Negara Malaysia adalah merupakan seorang penasihat hukum dan undang-undang utama kerajaan Malaysia yang memiliki jabatan sebagai Jaksa dan juga sebagai Jaksa penuntut umum. Jaksa Agung Negara ditunjuk oleh Perdana Menteri dengan persetujuan Sultan Yang di-Pertuan Agong.
Di Malaysia seorang Jaksa Agung sering dianggap sebagai bagian dari eksekutif karena terlalu segan menindak terhadap eksekutif.[1][2] Jaksa Agung ke-8, Tommy Thomas adalah Jaksa Agung non-Melayu dan non-Muslim pertama di Malaysia yang menjabat sejak pembentukan Malaysia pada tahun 1963.[3] Pemimpin koalisi Pakatan Harapan Anwar Ibrahim mengklarifikasi bahwa penunjukan Thomas tidak akan mempengaruhi status dan hak-hak Islam di negara tersebut.[4] Pada 28 Februari 2020, Jaksa agung Thomas mengundurkan diri.[5]