Jam kerja adalah periode waktu di mana seseorang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan upah tertentu.
Banyak negara mengatur minggu kerja, untuk menerapkan istirahat minimum dalam sehari, libur dalam setahun, dan jam kerja maksimal per minggu. Jam kerja dapat berbeda antar pegawai, tergantung pada kondisi ekonomi, lokasi, budaya, pilihan gaya hidup, dan tanggungannya. Contohnya, seseorang yang menanggung anak dan harus membayar kredit pemilikan rumah mungkin harus bekerja lebih lama untuk dapat memenuhi biaya hidup dasar daripada orang yang tidak memiliki tanggungan sama sekali. Pada negara maju seperti Britania Raya, sejumlah orang bekerja paruh waktu karena tidak dapat menemukan pekerjaan purna waktu, namun ada juga yang sengaja mengurangi jam kerjanya agar dapat mengurus keluarganya atau memang tidak ingin terlalu sibuk bekerja.[1]
Jam kerja standar (atau jam kerja normal) merujuk pada aturan untuk membatasi jam kerja per hari, per minggu, per bulan, ataupun per tahun. Jika seorang pegawai perlu bekerja lembur, maka instansinya harus menyediakan upah lembur. Secara umum, jam kerja standar di seluruh dunia adalah sekitar 40 - 44 jam per minggu (di Prancis hanya 35 jam per minggu[2] hingga 112 jam per minggu di kamp buruh Korea Utara)[3] dan upah lembur sebesar 25% - 50% di atas upah normal.[butuh rujukan] Jam kerja maksimum merujuk pada jam kerja paling lama yang boleh dijalani oleh pegawai, sesuai peraturan yang berlaku.[4]