Kabinet Reformasi Pembangunan | |
---|---|
Kabinet Pemerintahan Indonesia ke-36 | |
Dibentuk | 23 Mei 1998 |
Diselesaikan | 20 Oktober 1999 |
Struktur pemerintahan | |
Presiden | B. J. Habibie |
Wakil Presiden | Tidak ada |
Jumlah menteri | 36 |
Partai anggota | Koalisi: Golkar ABRI PPP PDI Independen |
Status di legislatif | DPR RI Koalisi mayoritas (integrasi politik Reformasi): 425 / 425 |
Sejarah | |
Pemilihan umum | Pemilihan Legislatif 1999 |
Periode | DPR RI 1997-1999 |
Nasihat dan persetujuan | DPR RI |
Pendahulu | Kabinet Pembangunan VII |
Pengganti | Kabinet Persatuan Nasional |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
---|
Hukum |
Pemerintahan Pusat |
Pemerintahan Daerah |
Politik Praktis |
Kebijakan luar negeri |
| ||
---|---|---|
Presiden Indonesia Kebijakan
|
||
Kabinet Reformasi Pembangunan adalah kabinet pemerintahan Presiden ke-3 Republik Indonesia, B. J. Habibie. Kabinet ini diumumkan pada 22 Mei 1998 dan bertugas sejak 23 Mei 1998 hingga masa baktinya berakhir pada 20 Oktober 1999. Kabinet ini terdiri dari sejumlah menteri koordinator, sejumlah menteri pemimpin departemen, sejumlah menteri negara, Sekretaris Negara, dan Jaksa Agung.[1][2]
Adapun tugas pokok Kabinet Reformasi Pembangunan adalah menyiapkan proses reformasi di bidang politik, hukum, dan ekonomi.