Kapal transportasi pasukan (dikenal juga dengan nama kapal pasukan, kapal angkut, atau pengangkut pasukan, atau dalam Bahasa Inggrisnya trooper) adalah kapal yang digunakan untuk membawa tentara, baik di masa damai maupun masa perang. Kapal pasukan sering direkrut dari armada pelayaran komersial, dan tidak dapat mendaratkan pasukan langsung di pantai, biasanya bongkar muat di pelabuhan atau ke kapal yang lebih kecil, baik tender atau tongkang.
Kapal angkut serangan,[1] varian kapal pasukan laut yang disesuaikan untuk mengangkut pasukan invasi ke darat, membawa armada kapal pendarat mereka sendiri, berupa Kapal pendarat pantai sendiri dan membawa pasukan mereka langsung ke darat.
Di Indonesia, contoh kapal TNI AL yang tergolong jenis ini adalah KRI Tanjung Kambani (971) dan KRI Karang Pilang (981)