Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan yang dapat berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak.[1] Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh lainnya yang dapat membahayakan dan memberikan ancaman terhadap anak. Menurut Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), selain orang tua, wali, dan pengasuh, pelaku kekerasan terhadap anak bisa pula guru, tetangga, dan sesama anak-anak.[2] Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak, yaitu pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual. Sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan di tempat-tempat lainnya, termasuk di ranah daring.[2][3]