Kekerasan terhadap perempuan (KTP), juga dikenal sebagai kekerasan berbasis gender (KBG)[1] dan kekerasan seksual dan berbasis gender (KSBG),[2] adalah tindakan kekerasan yang para korban utamanya adalah perempuan dan anak perempuan. Kekerasan semacam itu sering dianggap sebagai bentuk kejahatan kebencian,[3] terutama karena kebanyakan korbannya adalah perempuan, dan tindakan ini memiliki bentuk yang beragam.
KTP memiliki sejarah yang panjang. Meskipun begitu, tindakan kekerasan yang terjadi atau tingkat keparahannya bervariasi dari waktu ke waktu dan juga antar masyarakat. Kekerasan semacam itu sering dilihat sebagai suatu cara untuk menindas perempuan, baik dalam masyarakat secara umum maupun dalam hubungan interpersonal. Kekerasan tersebut dapat timbul dari adanya rasa memiliki hak untuk melakukan hal tersebut (entitlement), superioritas, kebencian terhadap wanita (misogini), dorongan-dorongan lain yang serupa, serta sifat kekerasan yang dimiliki pelaku, terutama terhadap perempuan.