Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Luar Negeri
Gedung Pancasila yang berada di kompleks gedung kantor Kementerian Luar Negeri
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPolitik dan hubungan luar negeri
SloganCaraka Bhuwana
Alokasi APBNRp9,896 triliun (2025)[2]
Nomenklatur sebelumnya
Departemen Luar Negeri (Deplu)
Susunan organisasi
MenteriH. Sugiono, B.Sc., M.Sc.
Wakil Menteri
Sekretaris JenderalCecep Herawan, S.H., M.H.
Inspektur JenderalIbnu W. Wahyutomo, S.H,. LL.M.
Direktur Jenderal
Asia Pasifik dan AfrikaDr. Abdul Kadir Jailani, S.H,. LL.M.
Amerika dan EropaDrs. Umar Hadi, M.A.
Kerja Sama ASEANDrs. Sidharto R. Suryodipuro, M.A.
Kerja Sama MultilateralTri Tharyat, LL.M.
Hukum dan Perjanjian InternasionalLaurentius Amrih Jinangkung, S.H,. LL.M.
Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan-
Informasi dan Diplomasi PublikSiti Nugraha Mauludiah, M.A.
Protokol dan KonsulerDrs. Andy Rachmianto, M.Phil.
Kepala Badan
Strategi Kebijakan Luar NegeriDr. Yayan Ganda Hayat Mulyana
Staf Ahli
Bidang Diplomasi EkonomiDrs. Dindin Wahyudin, DEA.
Bidang Hubungan Antar LembagaDr. Muhsin Syihab
Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri-
Alamat
Kantor pusatJalan Pejambon No. 6
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Koordinat6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361
Situs webkemlu.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′31.804″S 106°49′58.624″E / 6.17550111°S 106.83295111°E / -6.17550111; 106.83295111
Jalan Pejambon No. 6
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
kemlu.go.id
X: Kemlu_RI Instagram: kemlu_ri Youtube: UCPvFP6lS5EauoyT3GyPtfwA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara.

Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden. UUD 1945 juga mengatur Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan untuk bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[3]

Sejak tanggal 21 Oktober 2024, Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri
  2. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne