Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI) adalah kementerian dalam PemerintahIndonesia yang membidangi urusan luar negeri negara.
Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden. UUD 1945 juga mengatur Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan untuk bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[3]
Sejak tanggal 21 Oktober 2024, Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.