Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2001; 24 tahun lalu (2001)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital[1]
Bidang tugasKomunikasi dan urusan digital
SloganMenuju Masyarakat Informasi Indonesia
Alokasi APBNRp7,73 triliun (2025)[2]
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Penerangan (1945–1999)
  • Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (1999–2000)
  • Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi; Lembaga Informasi Nasional; Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; (2001–2004)
  • Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (2009–2024)
Susunan organisasi
MenteriMeutya Hafid
Wakil Menteri
Sekretaris JenderalIsmail
Inspektur JenderalArief Tri Hardiyanto
Direktur Jenderal
Infrastruktur DigitalWayan Toni Supriyanto
Teknologi Pemerintah DigitalMira Tayyiba
Ekosistem DigitalEdwin Hidayat Abdullah
Pengawasan Ruang DigitalAlexander Sabar
Komunikasi Publik dan MediaFifi Aleyda Yahya
Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan DigitalHary Budiarto (Plt.)
Staf Ahli
Bidang HukumRobinson Hasoloan Sinaga
Bidang Sosial, Ekonomi, dan BudayaRaden Wijaya Kusumawardhana
Bidang Komunikasi dan Media MassaMolly Prabawaty
Bidang TeknologiMochamad Hadiyana
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webkomdigi.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′30.418″S 106°49′20.820″E / 6.17511611°S 106.82245000°E / -6.17511611; 106.82245000
Jalan Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
komdigi.go.id
Facebook: Kemkominfo X: kemkominfo Youtube: UC6673kwtPekbPTJgRsTSizQ Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi atau Kemkomdigi)[3] adalah kementerian Pemerintah Indonesia yang bertugas mengelola dan mengembangkan pemerintahan di bidang teknologi informasi komunikasi di Indonesia. Secara hukum, kementerian ini juga mengurus di bidang sistem pos.[4] Kementerian ini memiliki kewenangan atas perlindungan data pribadi, pengawasan arus internet, infrastruktur TIK, dan peraturan telekomunikasi.[a] Misi yang dinyatakannya meliputi transformasi digital, digitalisasi ekonomi, literasi digital, dan pemerintahan elektronik.[7]

Kementerian ini dibentuk pada 2001 sebagai pengganti Departemen Penerangan masa Orde Baru yang dibubarkan dua tahun sebelumnya. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Meutya Hafid.[8]

  1. ^ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
  2. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ^ "Meutya Hafid: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat Komdigi". Kumparan.com. 21 Oktober 2024. 
  4. ^ Kamelia, Robiatul (2024-10-23). Putsanra, Dipna Videlia, ed. "Profil Kementerian Komunikasi dan Digital, Tugas, & Fungsinya". Tirto.id. Diakses tanggal 2025-01-12. 
  5. ^ "Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024". Diakses tanggal 2025-01-18. 
  6. ^ "Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital". Diakses tanggal 2025-01-18. 
  7. ^ "Visi & Misi Komdigi". Kementerian Komunikasi dan Digital. Diakses tanggal 2025-01-16. 
  8. ^ "Jadi Menkomdigi, Meutya Hafid Fokus Benahi 3 Masalah Digital di RI". CNN Indonesia. 2024-10-21. Diakses tanggal 2025-01-12. 


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/> yang berkaitan


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne